HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Malam Takbiran Jual Pil Kopplo, Pemuda Asal Lumajang Diciduk Polisi

×

Malam Takbiran Jual Pil Kopplo, Pemuda Asal Lumajang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, LUMAJANG – Bayu Supandi (23) warga Desa Gesang, Kecamatan tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Saat malam takbiran, dia memilih jualan pil kopplo

Akibat perbuatannya, Bayu Supandi kini tidak bisa menikmati lezatnya daging kurban, karena harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Aksi pemuda desa ini, diketahui oleh anggota Satreskroba Polres Lumajang, dan langsung ditangkap di rumahnya sendiri. Saat digeledah, ditemukan 1.681 butri pil koplo berlogo Y.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebutkan, tersangka ini sudah sejak lama menjadi target operasi Tim Cobra Polres Lumajang. “Dalam sepekan ini, pergerakannya terus dipantau oleh anggota Tim Cobra Polres Lumajang,” tegasnya.

Kecurigaan petugas, menurutnya terbukti benar. Saat digrebek, di dalam rumah tersangka ditemukan ribuan butir pil koplo wara putih yang dikemas dalam bungkusan plastik, siap untuk diedarkan.

Upaya pembersihan peredaran berbagai jenis narkoba dan pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang, gencar dilakukan oleh Polres Lumajang, karena merusaka masa depan generasi anak bangsa.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, akan terus menggelorakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi melindungi generasi anak bangsa dari racun bahaya narkoba.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lumajang. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar,” tegasnya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *