NET SYBER.COM, SUMENEP – Polda Jatim Belum menetapkan tersangka baru seperti pihak perusahaan yang terlibat jual beli solar subsidi ke perusahaan industri. Masyarakat sumenep berharap kepada penegak hukum untuk serius dalam membongkar mafia bbm.
Salah satu masyarakat Sumenep yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Para mafia BBM ini diduga licin dan kebal hukum, bahkan siapa saja bisa disuap, termasuk penegak hukum dan pihak-pihak terkait.
“Jika Polda Jatim tidak bisa menetapkan tersangka baru dalm kasus mafia bbm subsidi, seperti perusahaan yang menjual dan membeli serta disalurkan ke perusahaan industri, maka hukum hanya tajam ke bawah. Ingat suap bisa terjadi dimana saja,” ungkapnya, sabtu (21/12/2019).
Dirinya juga berharap kepada Inspektur Pengawasan Umum (IRWASUM MABES POLRI) untuk memantau langsung jalan nya proses penyelidika dan pengembangan kasus mafia bbm subsidi yang di bongkar oleh Polda Jatim.
“Jangan hanya sopir dan kernit serta pihak SPBU, tetapi pemilik perusahaan atau pihak agen penyaluran harus segera diproses, karena jika kasus ini tidak dipantau oleh masyrakat atau dari pihak inspektur Pengawasan Umum (IRWASUM MABES POLRI) ada dugaan akan lepas dari jeratan hukum,” Ungkapnya.
Sebelumnya, terungkap nya Mafia BBM subsidi di Bangkalan, Kapolda Jatim Irjend Luki Hermawan menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan pangkalan solar subsidi di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangal 19 november 2019 lalu.
“Pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2019 sekira pukul 16.00 Wib penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis Solar yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep milik Masduki selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep, yang diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga,” Kata Luki, (11/12/2019), lalu
Seterusnya, BBM jenis non subsidi / High Speed Diesel (HSD) dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1, PT. Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Kab. Sumenep, tanpa dilengkapi ijin penyimpanan dan ijin niaga dari Pemerintah.
“Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil penyidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT. Jagad Energy, dan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan,” Tungkasnya
Kini Ke 6 tersangka dijerat dengan pasal 55, pasal 53, Undang – Undang nomer 22 tahun 2001 tentang migas, dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda sebesar Rp.60.000.000.000 Miliar, (Tim/Day).












