HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Lantaran Cinta Segi Tiga, Anak Balita di Sumenep Jadi Korban Pembunuhan Sadis Oleh Tetangga

×

Lantaran Cinta Segi Tiga, Anak Balita di Sumenep Jadi Korban Pembunuhan Sadis Oleh Tetangga

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Lantaran Cinta Segi Tiga dengan tetangga, Pelaku tega habisi anak yatim yang berusia 4 tahun. Korban di cekik hingga tewas dan dibuang kedalam sumur tua, Tepatnya di Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

SL mengaku bahwa perbuatan itu karena dirinya sakit hati kepada ibu korban, karena suami tersangka pernah selingkuh dengan ibu korban. Dari situlah Tersangka SL mempunyai niat dendam kepada ibu korban dengan cara membunuh anak kandung korban.

Dari beberapa Bukti petunjuk yang didapat penyidik yaitu, perhiasan korban di jual ke pedagang. Dari situ Polisi berhasil mengungkap pelaku dan mengarah kepada tersangka.

Setelah melalui tahap penyidikan ahirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara pada saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Darman S.I.K Kamis (28/04/2021).

Darman menjelaskan bahwa sebelum membunuh, tersangka dekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang dikenakannya, setelah itu tersangka lepas gelang dan anting-anting yang dipakai korban.

“Tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya. setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban,” Ucapnya.

Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung.

“Korban sempat bergerak dan teriak serta bilang “MAMA” seperti akan menangis, namun tidak hiraukan oleh tersangka,” Ujarnya.

Setelah anak itu meninggal, tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah, dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.

“Setelah itu, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten,” Ucap Darman.

Karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten.

“Kini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *