SUMENEP – Salah satu Rumah makan atau restoran HK di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di segel akibat melanggar Jam tutup oleh petugas Gabungan Tim Gugus Covid-19.
Tempat tersebut dinilai menyalahi aturan buka tutup, Tim Gugus tugas Covid-19 yang terdiri dari Polres, Kodim 0827, BPBD, POL PP, DINKES, DISHUB, PERIZINAN dan POLISI MILITER. razia Protokol kesehatan itu di mulai Pukul. 20.00 wib.
Restoran tersebut di segel lataran masi buka sampai Pukul 21.00 karena aturan yang sudah beredar di tempat-tepat Rumah atau Cafe hanya sampai Pukul. 20.00 wib.
Namun penutupan rumah makan HK itu hanya bersifat sementara, karena bertujuan untuk memberikan efek jera bagi rumah makan yang melanggar ketentuan buka tutup.
“Ini demi kepentingan dan keselamatan bersama, karena Virus Covid-19 penyebaran nya masi meluas. Masyrakat diharap bersabar dan harus ikuti protokol kesehatan,” Kata Kasat POL PP Purnomo Sabtu, (23/01/2021).
Menurutnya, penyebaran virus Covid-19 masi banyak memakan korban baik dari kalangan masyrakat maupun tenaga medis.
“Kalau yang rumah makan HK itu melanggar jam malam, dan warung KAKEK melanggar jam malam, kerumunan dan tidak berizin,” Ucapnya
Selajutnya Kasat POL PP Pur mengatakan bahwa, razia protokol kesehatan itu akan terus di gelar setiap hari demi mencegah penyebaran virus Covid-19, (Tim/Whn/Del/Des).












