NET SYBER.COM, MALANG – Mugiono, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Mugiono ditangkap lantaran melakukan Pungutan Liar (PUNGLI)
Dia melakukan pungli pada Novia Indah, sebesar Rp 20 juta. Permintaan sang kades ini dilakukan dengan motif pengurusan surat tanah karena sengketa.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Kades Mugiono ditangkap di Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pukul 11.00 WIB, Selasa (12/11/2019).
“Penangkapan ini bermula setelah adanya pengaduan terkait praktek pungli kepada masyarakat. Tiksnarto menuturkan, Novia mulanya diminta uang sebesar Rp 60 juta, namun setelah terjadi negosiasi keduanya sepakat dengan uang Rp 20 juta,” Kata AKP Tiksnarto, Kamis (14/11/2019)
Setelah uang diserahkan, polisi yang sudah ada di lokasi itu pun langsung menggeledah Mugiono. Tak hanya itu, petugas juga menginterogasi Mugiono. Walhasil, polisi menemukan uang sebesar Rp 20 juta di dalam jok motor Honda Revo N 5497 JW.
“Selanjunya, Mugiono mengaku menjabat sebagai kades. Setelah itu, polisi langsung membawanya ke Mapolres Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada petugas mengaku kades,” Ujarnya
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pungli kepada Novia. Menurut Tiksnarto, pelaku terjerat pasal 11 dan 12 huruf E UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, (Hms).












