SUMENEP – Hari ini ratusan mahasiswa Universitas WIRARAJA Sumenep melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (8/07/2022)
Aksi tersebut menyuarakan RKUHP yg telah mencedrai Demokrasi masyarakat indonesia, karena ada pasal jika Pejabat di kritisi kebijakan nya bisa di pidana.
Saalah satu korlap Aksi Khalid Dalili menyuarakan bahwa, negara ini bukan jaman nya era orde baru lagi, jika ini di sahkan maka kebebasan berpendapat dan menyuarakan aspirasi di muka umun maka tidak akan berjalab dengan baik.
“Jika RKUHP ini di sahkan, masyarakat tidak lagi bisa mengkritiki kinerja Pemerintah. Maka dari itu mahasiswa WIRARAJA dan Masyarakat akan terus menyuarakan ketidak adilan ini,” Ucapnya saat orasi, Jum’at (8/07/2022).
Menurutnya, Ada Pasal-pasal yang bisa penjarakan rakyat yang mengkritiki kebijakan pejabat dan harus segerah di hentikan serta tidak boleh di sahkan.
“Kita sebagai mahasiswa akan terus bejuan dan akan bertekat untuk menyuarakan, serta melawan pemerintah jika RKUHP ini di paksakan untuk kepentingan pejabat.
Ketua DPR sumenep Hamid Alimunir menjelaskan, jika RKUHP memang ada pasa-pasal yang mencedarai Demokarasi Bangsa kita.
“Kami telah membuat surat untuk melakukan keberatan atas rancangan undang-undang yang tidak berpihak kepada masyarakat,” Ujarnya saat menemui mahasiswa, Jum’at (8/07/2022).
Menurutnya, jika ini di sahkan maka masyrakat tidak bisa lagi menyuarakan kinerja bejabat yang ada di lingkungan pemerintah.
“Maka dari itu, kami selaku ketua DPRD Sumenep dari Fraksi PKB akan segera menindak lanjuti aspirasi mahasiswa hari ini dan segera membuat surat ke DPR RI,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












