HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tahan Kejaksaan

×

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, MALANG – Mantan Kepala Desa Tlogosari, Paimin Purwanto, 64, ditahan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Penahanan tersebut dilakukan setelah menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2017.

“Penahanannya kami lakukan mulai hari ini (kemarin, red), sampai 20 hari ke depan, sembari menyelesaikan proses penyidikan. Penahanan tersangka kami titipkan di LP Lowokwaru,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen,(11/07/2019).

Dikatakan Muhandas, penetapan dan penahanan tersangka ini setelah melalui proses penyidikan panjang. Penyidik Kejari Kepanjen, sebelumnya mendapat laporan dari warga dan Inspektorat Kabupaten Malang, terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi. Termasuk melakukan audit kerugian negara. Diketahui, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 429 juta.

“Kerugian negara tersebut, dari dana desa (DD) tahun 2017 yang diduga diselewengkan oleh tersangka. Dimana DD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun oleh tersangka dinikmati untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya adalah biaya untuk pembangunan Balai Desa Tlogosari serta pembelian mobil operasional desa. Tetapi oleh tersangka anggaran tersebut diperuntukkan untuk membeli mobil pribadi,” jelas Muhandas.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul itulah, Kejari lantas menetapkan Paimin sebagai tersangka setelah tiga kali pemeriksaan. Kamis (11/7) setelah menjalani pemeriksaan tersangka, Paimin langsung ditahan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Paimin Purwanto, saat digelandang petugas menuju LP Lowokwaru, sudah menggunakan rompi tahanan warna oranye. Ia hanya tertunduk saat petugas menggelandangnya. Tak satupun kata terucap saat ditanya terkait penahanannya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *