SUMENEP – Kasus dugaan membuat pernyataan palsu dalam surat-surat atas penguasaan fisik lahan Makodim 0827 Sumenep yang menyeret Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) dalam waktu singkat akan ada penetapan tersangka.
Ketua Lembaga Bantuhan Hukum Forum Kota Sumenep, Herman Wahyudi, SH.,telah melealporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,
“Terkait laporan yg Hasanuddin sudah dilakukan gelar, hasilnya mau dinaikkan ke tersangka,” Kata Herman, Kamis (1/06/2021)
Menurut Herman, penyidik meminta foto copy sertifikat untuk melengkapi bukti, karena yg pertama saling klim dan sekarang sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama makodim 0827 Sumenep.
“Kasus dugaan memberikan pernyataan palsu atau surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),”
Dirinya menjelaskan jika, saat mengajukan permohonan pengukuran tanah Markas Komando Distrik Makodim 0827 Sumenep ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep sudah selesai dilakukan gelar perkara.
”Hasilnya terlapor (Ketua PWPS-red) akan dijadikan tersangka atas kasus tersebut,” Tegasnya.
Herman menambahkan, jika dirinya saat ini tinggal menunggu SP2HP dari penyidik Satreskrim Polres Sumenep atas naiknya status Hasanuddin (Ketua PWPS) dari saksi terlapor menjadi tersangka, (Tim/wh/day).












