SUMENEP – Polisi berhasil mengamankan Jamaluddin Jamal (25) warga Desa Ketawang Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep saat menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, kedua orang lain nya berhasil melarikan diri, Selasa (9/02/2021)
Berawal dari informasi masyarakat mengatakan di rumah tersangka Jamaluddin alias Jamal (25) sering dijadikan tempat transaksi atau mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota Polsek Ganding menyelidiki kegiatan terlapor dan mendapat informasi terlapor bersama 2 (dua) temannya Afif (TO) warga Ganding dan agung (TO) warga Lenteng sedang memakai narkotika jenis sabu,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Widi menjelaskan bahwa, Polisi langsung melakukan Penggerebekan dan yang berhasil ditangkap hanya tersangka Jamaluddin alias Jamal (25), 2 (dua) orang lainnya yaitu Afif (TO) dan Agung( TO) melarikan diri.
“Barang Bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram (sisa dipakai), seperangkat alat hisap, 1 (satu) korek api gas merk fax warna merah sebagai kompor, 1 (satu) unit Hp merk merk Polytron warna hitam kombinasi putih milik Jamal, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru ber silikon warna hitam milik Afif (TO),” Ucap nya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, (Tim/Whn/Des).












