HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Heboh! Suami Tega Jual Istrinya Kepada Ke-2 Pria Hidung Belang

×

Heboh! Suami Tega Jual Istrinya Kepada Ke-2 Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, MALANG – Pelaku suami jual istri ditangkap disalahsatu tempat di Karanglo, Kecamatan Singodari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa taklazin ini, dimana seorang suami, tega memperjual belikan tubuh istrinya sendiri untuk memuaskan sahwat seseorang dengan imbalan rupiah.

Atas kasus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus seorang pelaku. Sementara dua orang lainya, berstatus sebagai saksi.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus ini adalah fenomena sosial yang taj biasa. Ia menduga ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Dimana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” tegas Ujung, Senin (24/06/2019)

Atas kasus tersebut, pelaku berinisial FS (25), warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan. FS disergap Tim Satreskrim Polres Malang disebuah hotel di kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27). NV adalah istri dari FS sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang. Setelah dibawa ke hotel, NV bahkan digilir atau bisa melayani hubungan badan dengan dua pria sekaligus alias threesom.

“Ini agak unik memang. Kita dapatkan laoran masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan. Modusnya masuk lewat grup-grup facebook. Intinya menyediakan layanan seksual. Setelah selesai hubungan intim bertiga, pengguna jasa fantasi pasutri ini harus membayar Rp 3 juta,” tandas Ujung.

Kata Ujung, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, diminta membayar Rp 3 juta. Tersangka kita kenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung. Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara.

Pelaku di jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” pungkasnya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *