HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Hanya Sopir dan Kernet Jadi Tersangaka: Polda Jatim Akan Terus Ungkap Sindikat BBM Subsidi di Madura, Khususnya Sumenep dan Bangkalan

×

Hanya Sopir dan Kernet Jadi Tersangaka: Polda Jatim Akan Terus Ungkap Sindikat BBM Subsidi di Madura, Khususnya Sumenep dan Bangkalan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SURABAYA – Tidak hanya sopir dan kernet saja yang akan dijadikan tersangaka, Polda Jawa Timur akan terus membongkar pelaku lain nya, terkait penyalagunaan BBM subsid di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan mengatakan karna ada surat dari Kementerian kepada Gubernur Jatim dan dari gubernur dilakukan kerjasama kepada pihaknya untuk dilakukan pengawasan dan pendistribusian BBM.

“Jadi kami berhasil mengungkap penyalahgunaan SPBU di Blega Bangkalan. Dimana penyalahgunaan BBM tersebut sudah berjalan 1 tahun,” Ungkapnya, (11/12/2019).

Pihaknya, berhasil mengamankan 6 pelaku, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku dalam satu minggu ada tiga kali mengambil BBM, persatu kalinya 15 ton. Jadi dalam satu minggu ada 45 ton dan kasus ini sudah berjalan selama satu tahun, perkiraan ada 2160 ton.

“Inisial tersangka T bertindak sebagai pembeli, inisial S sebagai supir, K bertindak sebagai kernik dan inisial N sebagai pengawas serta inisial M juga sebagai pengawas dan inisial MS bertindak sebagai operator,” Kata Luki.

Lukki mengatakan, Polda Jatim akan terus membongkar pelaku lainya, namun hasil BBM tersebut diperuntukkan pada perusahaan Industri dan nanti kami akan dalami industri terkait karna ada beberapa tempat yang kami temukan salah satunya di Sumenep dan Pemeksan.

“Berawal dari inisial M selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep melakukan pembelian BBM solar dari PT. Jagad Energi dengan harga sebesar Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per /liter non Ppn,” Terangnya.

Selanjutnya, kata Luki BBM tersebut disimpan dalam tangki duduk sebanyak 3 (tiga) buah yang berisi BBM Solar ± 42.000 Liter yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep.

“BBM solar dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1 setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan masih tersisa 600 liter dan ke PT. Dharma Dwipa Utama setiap kali pembelian sebanyak 10.000 liter. Serta kepada PT. Pundi Kencana Makmur setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan ke BUMD Sumekar Sumenep setiap kali pembelian sebanyak 16.000 liter,” Tandasnya.

Pihaknya, menemukan TKP kedua dengan kendaraan dump truk modifikasi dengan kapasitas 8 Ton sedang melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 dengan harga Rp. 5.275 dengan selisih harga Rp.125 dari harga resmi yaitu Rp. 5.150 untuk BBM/Bio Solar bersubsidi, yang akan dibawa ke pangkalan milik Sdr. Piindah dan diambil oleh dump truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual keembali ke industri.

“Pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2019 sekira pukul 16.00 Wib penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis Solar yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep milik Masduki selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep, yang diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga,” Lugasnya.

Seterusnya, BBM jenis non subsidi / High Speed Diesel (HSD) dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1, PT. Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Kab. Sumenep, tanpa dilengkapi ijin penyimpanan dan ijin niaga dari Pemerintah.

“Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil penyidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT. Jagad Energy, dan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan,” Tungkasnya

Kini Ke 6 tersangka dijerat dengan pasal 55, pasal 53, Undang – Undang nomer 22 tahun 2001 tentang migas, dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda sebesar Rp.60.000.000.000 Miliar, (Tim/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *