NET SYBER.COM, SUMENEP – Pasca beredarnya cuitan status Subiyakto di akun facebook-nya Agustiono Sulasno resmi melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (31/07/2019).
Agustiono Sulasno sudah menerima surat laporan LP/113/VII/2019/Jatim/Res SMP, tanggal 31 Juli 2019. ITE Pasal 27 (3) Jo. Pasal 45 (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya hanya melaporkan saudara Subiyakto saja. Sedangkan Media Mata Madura tidak dimasukkan dalam laporan, termasuk saudara Ainur Rahman yang ngaku loyalis Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim. Karena Ainur tak punya legal standing,” tegas Agus.
Pasca melakukan pelaporan, Agus mengaku dirinya terpaksa melaporkan Subiyakto demi menjaga menjaga nama baik Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim dan Panitia Seleksi (Pansel) PTP (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).
Menurutnya, pernyataan Subiyakto penuh fitnah. Agus ingin menepis suara miring tentang pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dishub Sumenep berbayar.
“Kalau hanya terkait pribadi saya mas, tak keberatan. Tapi pernyataan Subiyakto sudah mencoreng nama bupati dan anggota Pansel,” kata Agus kepada media.
Sementara ditempat lain, Subiyakto mengaku siap menghadapi laporan Agustiono Sulasno,
“Silahkan kalau melapor, siapa yang dicemarkan dalam status saya. Silahkan undang ahli bahasa,” paparnya, (Tim/Whn).












