NET SYBER.COM, SUMENEP – Dalam rangka Target Oprasi Aman Semeru 2019, Tim resmob Polres Sumenep berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) merek yamaha vixion warna putih tahun 2015.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/X/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 23 Oktober 2019, dua pelaku berhasil di tangkap di Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kedua pelaku pencurian sepeda motor yaitu Farid (28) Desa Laok Jeng-jeng dan Haris (23) Desa Duko Kecamatan Arjasa
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 22/12/2019 sekitar pukul 17.00 Wib korban Syaiful Rijal (21) asal Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, masuk ke dalam kamar kost yang terletak di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep untuk istirahat,
“kemudian sekitar pukul 20.00 Wib pelapor keluar kamar dan mendapati sepeda motor miliknya yang semula diparkir depan kamar kost tersebut sudah tidak ada,” Ungkap Widi, Selasa (17/12/2019).
Selanjutnya, korban menelpon teman satu kostnya bernama ILHAM yang sedang bekerja di JAVA IN CAFE dengan maksud meminjam sepeda motor untuk mencari sepeda motor milik pelapor yang hilang yang kemungkinan belum jauh karena sepeda motor milik pelapor tersebut terdapat kabel yang sengaja diputus
“Sengaja salahsatu kabel motor tidak disambung, maka sepeda motor tersebut tidak dapat dihidupkan, setelah pelapor berusaha mencari dan tidak menemukan hasil kemudian pelapor kembali ke tempat kost lalu disarankan oleh tentangga untuk melihat dari CCTV,” Ujar Widi.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat ada seorang laki-laki menaiki sepeda motor bebek matik sambil mendorong sepeda motor yamaha Vixion yang juga dikendarai seorang laki-laki lain dengan menggunakan kakinya ke arah utara.
“Kini kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) nomer 3e dan 4e Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkasny, (Tim/Whn/Day).












