HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Buron 7 Bulan, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat di Tangkap Polres Pasuruan

×

Buron 7 Bulan, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat di Tangkap Polres Pasuruan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, PASURUAN – Seorang pemuda bernama Bahrul Ulum (22), dibekuk polisi setelah diburu kurang lebih 7 bulan. Pemuada ini berasal dari Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diburu lantaran mencuri motor.

Pada aksinya 7 bulan lalu itu, Bahrul terekam CCTV saat mencuri motor Honda Beat beropol N 6013 WI milik Kurniawan (36), warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Istri korban memarkir motornya di teras rumah dan lupa menutup pagar. Tidak lama pelaku bersama satu kawannya datang mencuri motor korban itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso, Jumat (28/06/2019).

Beruntung, di rumah korban sudah terpasang CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku. Bukti rekaman CCTV tersebut akhirnya dijadikan bahan laporan korban dan dasar polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Kami tangkap satu pelaku (Bahrul Ulum). Komplotannya masih kami buru,” ungkap Slamet.

Bahrul disergap di rumahnya pada Kamis (27/6/2019) lalu. Dalam pemeriksaan iya mengaku motor yang dicurinya saat itu tidak terkunci setir sehinga dengan mudah dibobolnya menggunakan kunci T.

Bahrul juga berdalih baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *