SUMENEP – Polres Sumenep berhasil meringkus empat Resedivis sepesialis pencurian sepeda motor di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Senin ( 27/02/2023 )
Dari hasil laporan korban pencurian motor, Polres Sumenep yang terdiri dari
KBO Reskrim Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH. dengan sigap menemukan pelaku.
Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022,
Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022,
Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, S.H menjelaskan, jika penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.
“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi
Akp Widi mennerangkan, jika nama-nama keempat tersangka diantaranya 1. RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding,
2. TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding,
3. MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota,
4.MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali,” Ucap Widi.
Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR
“Barang bukti (BB) hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kabupaten Pamekasan,” Ujarnya.
Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian
1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana












