HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Bisa Dipidana, Ketua BARA NUSA Minta Bupati Sumenep Pecat Suplayer Nakal PD.Sumekar

×

Bisa Dipidana, Ketua BARA NUSA Minta Bupati Sumenep Pecat Suplayer Nakal PD.Sumekar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Ketua Bara Nusa minta Bupati Sumenep menindak tegas terhadap Suplayer nakal di PD. Sumekar yang menyalurkar Beras bukan Kwalitas Premium kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (18/05/2022).

Dalam hali ini, Program Bupati untuk pembelian Beras oleh Aparatur Negeri Sipil (ASN) yaitu di lingkungan Pemerintah, untuk Serab Gabah Petani dan Pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumenep harus Berkwalitas Premium

Sehingga ASN yang masuk TPP gajinya di potong setiap bulan sebesar Rp.100.5000 selama empat bulan, untuk mendapatkan Beras Kwlaitas Premium dari Suplayer PD.Sumekar.

Namun dalam penyaluran Beras kepada ASN hari ini tidak sesuai harapan, karena jenis yang di salurkan oleh Suplayer atau rekanan Perusahaan Daerah yaitu PD. Sumekar diduga kwalitasnya bukan Beras bekwalitas Premium.

Terlihat dari kwalitas beras nya sudah ketauan, jika itu bukan Beras berkwalitas Medium. Warnanya gelap, kekuningan, kehitaman dan tingkat kepatahan kurang lebih 25%. Sedangkan Beras Berkwalitas Premium berwan Putih Cerah, tingakat kepatahan hanya 12%.

Asmuni, selaku Bara Nusa Kabupaten Sumenep sangat menyanyangkan persoalan ini, ASN yang biasanya dapat beras bekwalitas Premium tapi malah mendapatkan kawalitas Medium.

“Padahal penyaluran Beras sebelumnya itu Kwalitas nya masuk kata gori Beras Premium. Kenpa penyaluran berikutnya bukan Beras Jenis Premiun,” Kata Asmuni, Rabu (18/05/2022)

Menurut Asmuni, kemasan Beras yang di slaurkan kepada ASN harus jelas, bermerek dan bertuliskan Beras Premium jika tidak sesuai maka ASN wajib menolak.

“Jika rekanan melakukan kecurangan serta tidak mencamtumkan merek atau kwalitas Beras itu, maka rekanan atau Suplayer Beras PD Sumekar bukan jenis Premium. Bisa di jerat dengan
Pasal 382 KUHP, Pasal 141 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 Undang aundang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bisa terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” Tegasnya

Dalam hal ini, Asmuni meminta kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mengusut Suplayer nakal di PD.Sumekar, biar ASN tidak jadi korban.

“Jika di temukan unsur Pidana maka Pihak Polres Sumenep harus turun tangan untuk mengusut tuntas Suplayer nakal yang sengaja menyalurkan Beras yang diduga bukan Beras berkwalitas Premium,” Ucapnya.

Untuk mengsukseskan Program Bupati, Asmuni akan terus mengawasi penyaluran Beras ASN yang di lakukan oleh Suplayer PD.Sumekar, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *