HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Berawal Dari Curanmor, Polsek Arjasa Berhasil Ringkus 5 Orang Beserta Narkoba

×

Berawal Dari Curanmor, Polsek Arjasa Berhasil Ringkus 5 Orang Beserta Narkoba

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil tangkap pelaku Curanmor dan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus, Jum’at (19/02/2021)

Penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 00.30 Wib Anggota Polsek Kangean melihat seorang laki-laki dikenal bernama Taufik als Opek (25) yang merupakan target kasus Curanmor sedang berada di rumah istrinya Dusun Nyamplong Ondong Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Anggota Polsek Kangean langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan rumah tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu yang diakui tersangka Taufik als Opek dibeli dari Andi Subroto warga Dusun Barat Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

“Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan ke rumah Andi Subroto dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Tersangka Andi Subroto mengaku barang tersebut dibeli dari Sitki Niam Als Kiki warga Dusun Karang Lombi Rt/Rw 02/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep Jum’at (19/02/2021)

Kemudian Polisi melakukan pengembangan ke rumah Sitki Niam Als Kiki dan ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui barang tersebut didapatkan dengan membeli dari Moh. Suri warga Dusun Bunut Rt/Rw 04/04 Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

“Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah Moh. Suri dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” Ucapnya.

Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Musahnan warga Dusun Bunut Rt/Rw 07/07 Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.t

“Melakukan pengembangan ke rumah Musahnan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO yang dijadikan alat Komunikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu juga uang sebesar Rp.700.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu,” Terangnya.

Tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Hendra Warga Waru Pamekasan.

“Semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tungkas nya

Penerapan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman

Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Des/Del).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *