NET SYBER.COM, SUMENEP – Sidang ke tujuh Praperadilan kasus beras oplosan yang di ajukan oleh pihak tersangka Latifah terhadap Polres Sumenep kalah, Putusan tersebut ditolak, Senin (20/04/2020)
Dalam sidang ketujuh, pihak Pengadilan Negeri Sumenep menolak atas gugatan oleh pihak tersangka, karena tergugat sudah memenuhi unsur.
“Hari ini sidang ke tujuh terkait Praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Sumenep menolak pemohon, karena sudah memenuhi unsuh, baik penetapan, penyitaan, pengeledahan, penyidikan, penangkapan, penahanan semua sah,” Kata AKP Oscar Stevanus Sedjo, Senin (20/04/2020).
Selanjutnya, terkait masalah SPDP bukan objek perkara Praperadilan, menurut Pengadilan apa yang dilakukan penyidik sudah benar.
“Proses Penyidikan kita lakukan secara profesional dan penuh ketelitian, supaya tidak ada pihak yang di rugikan,” Ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus beras Oplosan penyidik tidak menemukan tersangka lain, jika ada kemungkinan ada pelaku lainya dengan kasus serupa, (Tim/Whn/Day).












