HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Bebas Dari Lapas Sumenep Beberapa Tahun Lalu, Kini Jurex Jadi Bandar Narkoba

×

Bebas Dari Lapas Sumenep Beberapa Tahun Lalu, Kini Jurex Jadi Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Bawa Narkoba jenis Sabu seberat 131,72 Gram, Hamdan Hidayat alias Jorex (33), warga Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bekuk Polisi

Jurek atau Hamdan Hidayat pernah ditahan dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu, tentang peredaran narkoba dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Tersangka (Hamdan Hidayat alias Jorex, red) diringkus dirumahnya di Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep,” Kata AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (16/04/2020).

Polisi menyita barang bukti (BB) 2 paket narkoba jenis sabu dari tangan Jurex, masing-masing dengan berat 66,54 gram dan 65,18 gram.

“Total keseluruhan BB narkoba seberat 131,72 gram, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu dirumahnya,” Ujar Widi

Selanjutnya, Polisi menindaklanjuti dan mekukan penyelidikan oleh anggota, ternyata saat hendak melakukan transaksi sabu tersangka langsung digerebek.

“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Iptu Agus Rusdiyanto KBO Narkoba, bersama anggota Satresnarkoba Polres Sumemep,” Terangnya.

Dari hasil interogasi benar barang itu adalah miliknya yang didapat dari orang berinisial (H) Asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Kini tersangka sudah diamankan oleh Unit Satresnarkoba Polres Sumenep, guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” Kata Widi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 UU RI, No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, (Tim/Wh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *