NET SYBER.COM, SUMENEP – Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Membongkar jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu, saat tersangka diduga memliki Senjata Api (SENPI).
Berawal dari terbongkarnya bandar Narkoba jenis sabu saat Polisi mendapat laporan bahwa Elly Yanto (37) asal Desa Jelbuden, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bahwa tersangka memiliki SENPI ilegal.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan pria tamatan sekolah dasar tersebut ternyata diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Intel Kodim Sumenep bertandang ke rumah Elly Yanto pada Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Saat itu anggota Intel Kodim Sumenep mendapat informasi jika Elly Yanto memiliki senjata api secara ilegal. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya senpi melainkan ditemukan adanya narkotika jenis sabu-sabu,” Kata AKP Widiarti, Minggu (7/06/2020).
Selanjutnya, Sabu-sabu itu ditemukan disamping halaman rumah terlapor yang ditutupi dengan batu.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram dengan berat keseluruhan sekitar 2,44 gram,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Tim/Whn/Day).












