SUMENEP – Miris Puluhan tahun wartawan di Pungli dengan alasan Cash Back, tepatnya di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (07/12/2021).
Selama era kepemimpinan Bupati Busyro Karim dua Preode hingga saat ini, para insan Pers yang mendapatkan Anggaran Publikasi tidak satupun berani mengungkap adanya Pungutan Liar (PUNGLI) atau Cash Back di Diskominfo Sumenep.
Pungutan Liar atu itu diminta secara terang-terangan kepada wartawan yang mendapatkan Anggaran Publikasi di Kantor Diskominfo Sumenep.
Sementara Pungutan Liar (PUNGLI) atau CASH BACK tidak pernah terungkap dan tidak satupun media menyoroti kejahatan ini. Namun saat ini semua menjadi terang dan satu persatu mulai bersuara, bahkan ada yang melaporkan kepada Sekretaris Daerah Sumenep.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi menjelaskan, bahwa dirinya benar- benar kaget dan tidak menyangka ada Pungutan Liar (PUNGLI) atau istilah Cash Back kepada Wartawan saat mendapatkan Anggaran Publikasi
“Saya Baru Tau mas, kalau di Dinas Komunikasi dan Informatika ada Pungutan Liar (PUNGLI) atau istilah (CASH BACK),” Ucapnya, Selas (07/12/2021).
Menurutnya, Pungutan Liar terhadap wartawan yang menerima Anggaran Publikasi di Diskominfo harus segera di hentikan.
“Ini tidak boleh terjadi lagi, apapun alasan nya dengan istilah Cash Back hak wartwan yang mendapatkan Anggaran Publikasi tidak boleh di Potong,”
Must’in Salah satu Wartawan Media Oline menerangkan, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika blak-blakan dalam meminta Cash Back kepada para watawan.
“Setiap Media cetak atau online yang mendapatkan kucuran dana Publikasi harus menyetorkan sejumlah uang Kepada Bendahara Diskominfo,” Kata Musta’in
Musta’in menjelaskan, Uang yang disetorkan ke bendahara Diskominfo kisaran 10%, bahkan bisa lebih dari anggaran Publikasi yang sudah di transfer ke tiap-tiap rekening. Dengan alasan untuk orang atas.
“Beberapa wartawan baik media cetak maupun online hanya bisa pasrah, karena jika tidak menyerahkan Cash Back maka bulan berikutnya akan di persulit dengan alasan angaran sudah habis,” Ujarnya.
Guna terciptanya keamanan dan perlindungan terhadap wartawan, Musta’in meminnta kepada penegak hukum untuk tindak tegas Oknum yang melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) di Diskominfo.
“Jika perlu Polres Sumenep lakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum-oknum nakal tersebut,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












