SUMENEP – Tidak ada titik terang, tiga kasus besar belum mempunyai kepastian hukum, tepatnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Perkara tersebut di antaranya Gedung Dinas kesehatan, Mafia BBM dan Beras Oplosan.
– Gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
– Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang terjadi di Sumenep, beberapa waktu lalu. Dalam penyelidikannya, petugas menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi Sumenep, (26/6/2020)
Diduga, solar itu milik PT PPI yang dibeli dari PT Jagad Energi seharga Rp 5700 per liter dan dijual kembali dengan harga diatasnya. Saat diperiksa soal izin penyimpanan BBM ini, PT PPI tidak bisa menunjukkan sehingga Masduki Sang Kepala Cabang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM ilegal.
– Tersangka kasus beras oplos BPNT Sumenep dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tahap II beserta barang bukti, Senin 7 September 2020.
Tersangka Latifa, pemilik Gudang Yudhatama Art diduga melanggar undang-undang perdagangan. Yakni pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 139 UU No 18 tahun 2012 Tentang pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014, Tentang Perdagangan.i
Tiga Kasus tersebut dinilai sangat lamban dan membutuhkan waktu ber tahun-tahun untuk di meja hijaukan, serta belum jelas status hukum nya. Padahal semua pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, namun tidak dilakukan penahanan (Tim/Day/Whn).












