SUMENEP – Polisi berhasil menangkap dua pemuda yang sedang membawa Narkoba jenis sabu di Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (7/02/2021)
Dua pemuda tersebut yaitu Moh. Ali Wasin (22), Ach. Ali (24) Asal Kabupaten Apmekasan, diketahui sedang membawa narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di daerah Sumenep.
“Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Sumenep,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Munggu (7/02/2021)
Menurut widi, Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi di Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan. Kota Kabuapte. Sumenep.
“Satresnarkoba Polres Sumenep langsung menuju Lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada kedua tersanka,” Ucapnya.
Kndati demikian widi menjelaskan, Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket/ kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,11 gram yang dibungkus tisu warna putih yang sempat di buang ke tanah, serta barang bukti lain uang tunai Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk BlackBerry warna hitam.
“keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Des/Del).












