SUMENEP – Kasus dugaan praktik persalinan ilegal yang menelan korban ibu dan bayi di Jalan Trunojoyo, Gang 10, RT 004 RW 004, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu perhatian publik dan kritik keras dari kalangan penegak hukum. Praktisi hukum ternama, Ach. Supyadi, SH, menyatakan kegeramannya atas insiden tragis tersebut.
Menurutnya, klinik tempat persalinan yang di kelolah oleh Bidan Rus, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Perizinan, Izin Lingkungan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), STRB (Surat Terdaftar Register Bidan), SIPB (Surat Izin Praktik Bidan), hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah Medis, yang wajib dimiliki fasilitas kesehatan.
“Ini kasus yang tidak bisa dibiarkan karena dikategorikan sebagai pidana khusus. Polres Sumenep harus bertindak karena ini pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan,” tegas Ach. Supyadi saat ditemui tim TKP86.com.
Supyadi menegaskan bahwa penyidik Polres Sumenep harus serius menangani kasus tersebut dan tidak keliru dalam menerapkan pasal terhadap para pelaku. Ia merinci sejumlah regulasi yang dapat menjerat pihak yang mengoperasikan pelayanan kesehatan ilegal.
Rincian Sanksi Pidana Menurut Peraturan Perundang-undangan
Ach. Supyadi menyebutkan ketentuan hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
1. Pasal 186 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Menjalankan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
2. Pasal 187 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Melaksanakan pekerjaan kesehatan tanpa izin atau tanpa kualifikasi yang sesuai diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar.
3. Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian — culpa lethalis)
Jika pelayanan yang diberikan menyebabkan seseorang meninggal dunia, pelaku dapat dipidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Mengatur hak-hak perempuan dan anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan aman.
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dan perubahannya)
Menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kelalaian dalam pelayanan medis.
Supyadi menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Menurut informasi warga, klinik itu sampai hari ini masih menerima pasien. Ini sangat berbahaya dan harus segera dihentikan,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep beserta seluruh pihak berwenang untuk segera bertindak cepat sebelum jatuh korban berikutnya.
“Penegakan hukum tidak boleh ditunda. Jangan sampai ada korban lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Tim/Wh/day.












