BERITA

Aktivis Suarakan, Polda Jatim Ambil Alih Kasus Dugaan Malpraktik dan Klinik Ilegal yang Tewaskan Ibu dan Bayi di Sumenep

×

Aktivis Suarakan, Polda Jatim Ambil Alih Kasus Dugaan Malpraktik dan Klinik Ilegal yang Tewaskan Ibu dan Bayi di Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Penanganan kasus dugaan malpraktik dan praktik klinik tanpa izin yang menewaskan seorang ibu dan bayinya di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turun tangan mengambil alih penyelidikan karena dinilai lamban di tingkat Polres Sumenep.

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban dengan nomor LP/B/516/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP, yang dibuat oleh suami korban, Sutrisno. Laporan ini menjadi dasar hukum penyelidikan terhadap rangkaian tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur hingga mengakibatkan dua nyawa melayang.

Hingga kini, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Ketiadaan fasilitas Laboratorium Forensik (Labfor) di Polres Sumenep disebut menjadi salah satu faktor lambannya proses hukum, sehingga barang bukti dan pemeriksaan teknis tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Hal inilah yang kemudian mendorong munculnya desakan agar kasus dinaikkan ke tingkat Polda Jatim yang memiliki peralatan dan tenaga ahli lebih lengkap.

Aktivis sosial Sumenep yang dikenal vokal, Tolak Amir mantan PMII, menilai penanganan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan akan segera mengirim surat resmi ke Polda Jatim supaya kasus tersebut diambil alih dari Polres Sumenep.

“Dalam waktu dekat saya akan mengirim surat ke Polda Jatim untuk mengambil alih kasus ini, biar tidak terkesan lambat,” tegasnya saat ditemui tim tkp86.com.

Ia menekankan bahwa dugaan praktik klinik tanpa izin yang dilakukan seorang bidan harus segera ditindak tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Menurut Tolak Amit, siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban, termasuk asisten yang bukan tenaga medis, jika ada dugaan pembiaran oleh oknum Dinas Kesehatan.

“Bidan yang membuka praktik tanpa izin harus diproses. Jika ada oknum Dinas Kesehatan yang tahu tapi diam, atau ada pihak lain seperti asisten yang bukan tenaga medis yang terlibat, semua harus dihukum sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa klinik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun, namun tidak tersentuh penindakan, sehingga wajar jika muncul dugaan pembiaran.

“Kalau Dinas Kesehatan tidak terlibat, seharusnya klinik itu sudah lama ditutup. Apalagi setelah kejadian seperti ini, bukan malah tetap beroperasi,” tambahnya dengan nada geram.

Aktivis tersebut berharap Dinas Kesehatan Sumenep segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pengawasan terhadap klinik, bidan, dan tenaga kesehatan lain disebut harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dinas harus melakukan investigasi dan memberi peringatan keras kepada seluruh tenaga medis agar tidak melakukan malpraktik di Kabupaten Sumenep,” tutupnya.

Penulis: Tim/wh/day.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *