SUMENEP – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kembali menuai sorotan. Dana triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahun kepada daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga kerap dijadikan bancakan dan dimonopoli oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi media.
DBH CHT sejatinya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri hasil tembakau, serta penegakan hukum di bidang cukai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan alokasi dana tersebut kerap tidak tepat sasaran. Berbagai laporan mengungkap praktik manipulasi anggaran, mark up kegiatan, hingga proyek fiktif.
Pengamat kebijakan asal Sumenep, Yusuf, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi membuka celah terjadinya praktik kotor tersebut.
“DBH CHT ini bisa dibilang dana basah, karena jumlahnya besar dan rutin turun tiap tahun. Bahkan ada indikasi dimainkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi media untuk memonopoli anggaran. Jika tidak ada pengawasan ketat, sangat rawan diselewengkan,” tegas Yusuf.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar lebih serius mengawal penggunaan DBH CHT di daerah. Pemerintah daerah pun diminta membuka akses informasi secara transparan agar publik bisa ikut melakukan kontrol sosial.
“Transparansi adalah kunci. Kalau dibiarkan tertutup, yang dirugikan bukan hanya petani tembakau, tetapi masyarakat Sumenep secara keseluruhan,” Pungkasnya. (Tim/wh/day)












