SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura terus mengintensifkan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang masih marak beredar di masyarakat.
Program penegakan tersebut dijalankan melalui lima kali sosialisasi tatap muka yang menyasar masyarakat.
Tidak hanya berhenti pada edukasi, upaya pemberantasan rokok ilegal dilanjutkan melalui kegiatan Pengumpulan Informasi (Pulinfo) oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal.
Kegiatan tersebut dilakukan di 15 kecamatan wilayah daratan dengan menyasar 222 desa dan 178 toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Hasil pendataan mencatat 172.460 batang rokok ilegal beredar di pasaran dan seluruh data langsung diinput melalui aplikasi SIROLEG milik Bea Cukai. Kegiatan Pulinfo berakhir pada 23 Oktober 2025.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan Operasi Bersama berdasarkan Surat Keputusan Tim Satgas Nomor 100.3.3.2/222/ΚΕΡ/013/2025. Operasi ini melibatkan 10 personel gabungan dari Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, TNI, CPM, dan Satpol PP Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelanggar aturan cukai.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di Sumenep. Penindakan dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan negara,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara dan daerah.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan, penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan. Kalau ada pelanggaran, masyarakat sendiri yang dirugikan,” jelasnya.
Wahyu juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Penulis: Tim/wh/day.












