BERITA

Apes! Bidan R Terjerat Pasal Berlapis, Klinik Persalinan Ilegal di Desa Kolor Memakan Korban, Ibu dan Bayi Meningal Dunia

×

Apes! Bidan R Terjerat Pasal Berlapis, Klinik Persalinan Ilegal di Desa Kolor Memakan Korban, Ibu dan Bayi Meningal Dunia

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Kasus kematian ibu muda, Sefty Ofifatul Maulida (20), bersama bayi pertamanya usai menjalani persalinan di klinik Bidan R, Desa Kolor, semakin menguat ke arah dugaan malapraktik. Keluarga telah resmi menempuh langkah hukum dengan membuat laporan di Polres Sumenep pada 2 Desember 2025.

Laporan tersebut teregister LP/B/516/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP, dibuat oleh suami korban, Sutrisno. Laporan itu kini menjadi dasar hukum penyelidikan rangkaian tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan dua nyawa melayang.

“Kami tidak terima. Yang kami mau hanya keadilan,” tegas Sutrisno. “Ada tindakan yang membuat istri dan anak saya kehilangan nyawa, dan itu harus dipertanggungjawabkan.”

Dalam laporannya, Sutrisno menjelaskan sejumlah tindakan yang dinilai janggal

Korban diminta mandi dan keramas menjelang proses persalinan.

Pada pembukaan tiga, asisten bidan diduga memasukkan tangan ke jalan lahir.

Bidan R kemudian meminta korban mengejan sebelum pembukaan lengkap.

Asisten diduga menekan perut korban berkali-kali, memicu kondisi ibu dan bayi menurun.

Lilitan tali pusar di leher bayi tidak tertangani cepat hingga bayi lahir dalam keadaan meninggal.

Kondisi Sefty memburuk pascapersalinan. Namun dalam laporan, disebut bahwa Bidan R tidak mendampingi proses rujukan dan keluarga diminta membawa korban menggunakan pickup pribadi, bukan ambulans maupun tenaga medis pendamping.

Korban kemudian menjalani operasi darurat di Klinik Esto Ebhu, tetapi meninggal pada Sabtu pagi, 15 November 2025.

Nama Bidan R diduga tidak tercatat sebagai pemegang SIPB dan STR.

Klinik dinilai minim fasilitas standar dan kerap menangani persalinan tanpa pendamping dan sering menangani di luar kewenangan sebagai Bidan

Warga sekitar mengaku klinik tersebut sudah lama beroperasi dan menangani persalinan secara ilegal, namun tidak pernah terdengar adanya pengawasan ketat dari dinas terkait.

Seorang pakar hukum kesehatan yang dimintai pendapat menilai kasus ini mengandung unsur pidana dan etik sekaligus.

“Jika benar yang disampaikan keluarga korban, maka terdapat indikasi pelanggaran berlapis, mulai dari tindakan medis tidak sesuai standar, dugaan tidak memiliki izin praktik, hingga rujukan pasien kritis tanpa pendamping,” ujar Ahmad Faiz, SH., MH., pengamat regulasi kesehatan nasional.

Menurutnya, kasus ini dapat dijerat melalui.

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Dalam etika pelayanan kesehatan, keselamatan pasien berada di atas segalanya. Jika keputusan tenaga kesehatan justru memperburuk kondisi pasien, ada tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan,” tambahnya.

Sutrisno memastikan pihaknya tidak akan menghentikan upaya hukum sampai kasus ini terang benderang.

“Kami hanya ingin kasus ini ditangani serius. Kami tidak ingin ada korban lain,” ucapnya.

Keluarga berharap penyidik memeriksa seluruh unsur laporan, termasuk prosedur medis, keterlambatan rujukan, serta legalitas izin praktik klinik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *