SUMENEP – Program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Gratis dan Koperasi Merah Putih, kini berada di bawah sorotan publik, Sabtu (23/01/2026).
Dua program yang digadang-gadang sebagai tulang punggung keadilan sosial dan kebangkitan ekonomi rakyat itu dituntut berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Makan Gratis dirancang untuk menjamin pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, sementara Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dari desa hingga kota.
Namun, besarnya anggaran dan luasnya jangkauan program membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk bermain curang.
Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penyelewengan dalam program strategis negara.
Pesannya jelas: siapa pun yang menyalahgunakan anggaran, memotong hak rakyat, atau memanipulasi pelaksanaan program demi keuntungan pribadi, telah mengkhianati amanat bangsa dan negara.
Nada keras ini bukan tanpa alasan. Di tengah harapan rakyat akan perubahan nyata, korupsi bukan sekadar kejahatan hukum—melainkan pengkhianatan moral terhadap jutaan warga yang menggantungkan hidup pada program tersebut.
Setiap rupiah yang diselewengkan berarti gizi anak yang hilang dan kesempatan ekonomi rakyat yang dirampas.
Karena itu, pengawasan publik menjadi kunci. Pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil harus berdiri di barisan yang sama.
Mengawal, melaporkan, dan menindak setiap indikasi kecurangan, Transparansi pelaksanaan, keterbukaan data, serta sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Program Makan Gratis dan Koperasi Merah Putih bukan sekadar janji politik—keduanya adalah ujian integritas pemerintahan.
Jika dijalankan dengan bersih, program ini akan menjadi tonggak sejarah keadilan sosial. Namun jika dikotori korupsi, para pelakunya pantas dicatat sebagai pengkhianat bangsa.
Penulis: Tim/Wh/Day.












