SUMENEP – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi melantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Jumat (23/1/2026).
Pelantikan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Di hadapan jajaran pejabat daerah dan para undangan, Bupati Fauzi menekankan bahwa Komisi Informasi memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Komisioner Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Fauzi dalam sambutannya.
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, cepat, dan bertanggung jawab.
“Komisi Informasi bukan hanya lembaga administratif, melainkan jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Fauzi menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi Informasi agar seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Dengan keterbukaan tersebut, ia meyakini pelayanan publik akan berjalan lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Bupati Fauzi menyampaikan pesan moral kepada para komisioner agar senantiasa menjaga amanah dan marwah lembaga yang diemban.
“Selamat bekerja dan bertugas. Semoga senantiasa diberikan kelancaran serta perlindungan dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu komisioner yang dilantik, Kamarulalah, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah kami menerima mandat dari Bupati Sumenep untuk bertugas di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, kami berkomitmen bekerja sesuai aturan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menjaga integritas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dirinya bersama komisioner lainnya akan mengedepankan prinsip amanah, keadilan, dan kejujuran demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Kabupaten Sumenep.
Penulis: Tim/wh/day.












