BERITA

Merasa di Kriminalisasi, Keluarga Korban Pencabulan Gruduk Polres Sumenep

×

Merasa di Kriminalisasi, Keluarga Korban Pencabulan Gruduk Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP — Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres Sumenep), Senin (29/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan kriminalisasi keluarga korban dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Sumenep.

Koordinator Umum Aksi, Khoirus Soleh, menyampaikan bahwa langkah hukum yang menjerat keluarga korban dinilai memperparah penderitaan korban dan keluarganya.

Menurutnya, penanganan perkara semestinya berorientasi pada perlindungan korban, bukan justru memposisikan keluarga korban sebagai pihak yang dipersoalkan secara hukum.

“Kami menolak diam ketika korban pencabulan justru dikriminalisasi. Ini bukan semata persoalan hukum, melainkan persoalan nurani. Ketika keluarga korban dilaporkan balik, keadilan sedang dimatikan,” tegas Khoirus Soleh dalam orasinya.

Aliansi juga menyoroti adanya dua laporan polisi yang dinilai saling bertentangan dan dibuat dalam rentang waktu berdekatan. Laporan pertama terkait dugaan pencabulan anak, kemudian disusul laporan kedua yang menuding keluarga korban melakukan penganiayaan.

“Pelaku seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan malah bebas melaporkan balik keluarga korban. Ini merupakan pembalikan logika hukum yang mencederai rasa keadilan,” lanjut Khoirus.

Lebih lanjut, aliansi mengungkapkan bahwa saat laporan balik tersebut dibuat, terduga pelaku disebut telah diamankan di rumah tahanan Polres Sumenep. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan serta lemahnya prinsip kehati-hatian dalam proses penerimaan laporan oleh aparat.

“Bagaimana mungkin orang tua yang berjuang melindungi anaknya justru dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap keluarga yang sedang mencari keadilan,” ujar Khoirus.

Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan sembilan tuntutan kepada Polres Sumenep dan aparat penegak hukum. Tuntutan itu antara lain menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban,
menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak, menangkap pelapor atas dugaan rekayasa laporan, mengungkap seluruh bentuk manipulasi laporan polisi, serta mengevaluasi dan menindak tegas oknum aparat yang dinilai mencederai keadilan.

Selain itu, massa juga mendesak penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal agar penanganan perkara benar-benar berpihak pada korban dan mencegah terulangnya perlindungan terhadap predator anak.

“Hari ini anak korban menangis, besok bisa jadi anak kita. Jika hukum tajam ke korban dan tumpul ke predator, maka kita sedang mengizinkan kegelapan menguasai negeri ini,” pungkas Khoirus Soleh.

Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tuntutan keadilan tidak segera dipenuhi.

Penulis: Tim/Wh/day

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *