HUKUMKRIMINALNASIONAL

Robert”Menghina TNI Ahirnya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Mabes Polri

×

Robert”Menghina TNI Ahirnya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM-JAKARTA”Aktivis Robertus Robet Ahirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap Lembaga Negara yaitu TNI.

Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/03/2019).

Robet melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata Dedi.

Polisi belum mengetahui motif Robet yang diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan SARA, dan/atau Berita bohong hoax, dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan perkataan yang diduga menghina Lembaga Negara yaitu Tentara Nasional Indonesia,TNI.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *