SUMENEP – Polres sumenep dalam satu tahun berhasil menangkap pelaku Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sunenep, Madura, Jawa Timur. Selama 2021 terdapat 89 kasus dengan 136 tersangka, Rabu (29/12/2021).
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan bahwa, dari 136 tersangka dengan rincian 82 tersangka merupakan pemakai, 26 pengedar dan 28 kurir. Sementara untuk bandar belum tersentuh.
“Yang kami amankan, ada bandar, kurir, maupun pemakai, rata-rata dari mereka sebagai pemakai jumlahnya mencapai 80 orang,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu, (29/12 2021)
Menurut Rahman, Dari hasil pengungkapan itu Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti 128 gram sabu.
“Sementara barang bukti berupa ganja sebanyak 8.7 gram, inex 2 butir dan uang Rp 17 jutaan,” Ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan,Untuk lokasi penangkapan sendiri tersebar di berbagai wilayah kota sumenep, baik daratan maupun kepulauan. Namun wilayah Kecamatan Kota Sumenep tercatat mendominasi.
“TKP nya menyebar di beberapa kecamatan, hasil ungkap didominasi wilayah Kecamatan Kota, sebanyak 17 TKP,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












