SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tepatnya di Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (4/02/2021)
Tiga orang tersangka berhasil ditangkap di Jalan Cendana III-06 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengatakan dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung menyelidiki kegiatan terlapor dan mendapat informasi bahwa terlapor sedang melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (7/02/2021).
Lanjut Widi, Sekitar Pukul 13.00 Wib ESatresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan didapati Rendy Handian Putra (34) Warga Kolor, Mohammad Cahyani Iman alias Yayan (43) Warga desa Pabian, Dedy Iqbal (27) warga desa Kacongan
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 1,97 gram serta barang bukti lain seperangkat alat hisap, 1 (satu) korek api gas warna ungu, Uang tunai Rp. 50. 000, Hp merk oppo warna putih fantasi bersilikon warna hitam,” Ucapnya
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, (Tim/Wh/Des/Del).












