NET SYBER.COM-BNN kabupaten sumenep lagi-lagi menangkap satu orang kurir sabu asal desa kolor kecamatan kota kabupaten sumenep jawa timur.(21/02/2019)
Berawal dari laporan masarakat.Moh Imam alias Pecos Bin Jatim, dengan barang bukti yang berhasil diungkap oleh “BNN” Sumenep sebesar 2,82 gram Paket Sabu. pada Hari Kamis, 21 Februari 2019 sekitar jam 21.30 wib.di Jl. Trunojoyo gang 5A di selatan kantor Perhutani Sumenep,Desa Kolor Kecamatan Kota.
Dengan rincian barang bukti sebagai berikut
– 4 Klip Plastik berisikan kristal putih masing2 dengan berat sbb :
1. dengan berat 0,85 gram
2. dengan berat 0,76 gram
3. dengan berat 0,70 gram
4. dengan berat 0,51 gram
– Uang Sebesar 850.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri dari :
1. 3 ( Tiga ) Lembar pecahan 100.000
2. 10 ( Sepuluh ) Lembar pecahan 50.000
3. 1 ( Satu ) Lembar pecahan 20.000
4. 3 ( Tiga ) Lembar pecahan 10.000
– 1 (Satu) unit HP merk NOKIA type 105 warna hitam
– 2 (dua) Bungkus Klip Plastik kecil
– 1 (satu) unit Timbangan elektrik merk IDEALIFE warna silver
– 1 ( satu ) roll aluminium foil
– 1 (satu) Sendok plastic kecil
Tak hanya itu,sodara imam atau pecos sudah sering kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,yaitu kasus narkoba,imam atau pecos akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Maz Day)












