NET SYBER.COM, HUKUM – Hukum pidana ada dan dibuat, Sehingga diharapkan akan dapat memberikan pembelajaran dan pendidikan.
Hukum pidana akan memberikan hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan tanpa memandang status sosial, ekonomi atau pendidikan.
Tentunya setiap orang akan memiliki kedudukan yang sama rata didepan hukum. Dengan demikian maka hukum pidana akan dapat memberikan pendidikan yang baik bagi semua masyarakat, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan tentram dalam lingkup berbangsa dan bernegara.
Selain tujuan di atas dapat disimpulkan secara umum bahwa hukum pidana memiliki tujuan antara lain :
Melindungi Negara;
Melindungi Penguasa Negara
Melindungi Masyarakat Umum
Melindungi Individu
Melindungi Harta Benda Individu;
Melindungi Binatang ternak termasuk tanaman.
Dalam banyak literatur hukum pidana, disebutkan bahwa tujuan hukum pidana adalah antara lain untuk
Menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
Mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan di masyarakatnya, (Tim/Kum/Whn/Day).












