HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Mafia BBM Diduga Licin dan Kebal Hukum, Polda Jatim Hanya Bisa Tetapkan 6 Tersangka

×

Mafia BBM Diduga Licin dan Kebal Hukum, Polda Jatim Hanya Bisa Tetapkan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Polda Jatim Belum menetapkan tersangka baru seperti pihak perusahaan yang terlibat jual beli solar subsidi ke perusahaan industri. Masyarakat sumenep berharap kepada penegak hukum untuk serius dalam membongkar mafia bbm.

Salah satu masyarakat Sumenep yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Para mafia BBM ini diduga terkenal licin dan kebal hukum, bahkan siapa saja bisa disuap, termasuk penegak hukum dan pihak-pihak terkait.

“Jika Polda Jatim tidak bisa menetapkan tersangka baru kasus mafia bbm, seperti perusahaan yang menjual dan membeli BBM subsidi dan disalurkan ke perusahaan industri, maka hukum hanya tajam ke bawah. Ingat suap bisa terjadi dimana saja,” ungkapnya, sabtu (21/12/2019).

Sebelumnya, terungkap nya Mafia BBM subsidi di Bangkalan, Kapolda Jatim Irjend Luki Hermawan menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan pangkalan solar subsidi di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangal 19 november 2019 lalu.

“Berawal dari inisial M selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep melakukan pembelian BBM solar dari PT. Jagad Energi dengan harga sebesar Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per /liter non Ppn,” Kata Luki, rabu (11/12/2019).

Selanjutnya, kata Luki BBM tersebut disimpan dalam tangki duduk sebanyak 3 (tiga) buah yang berisi BBM Solar ± 42.000 Liter yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep.

“BBM solar dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1 setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan masih tersisa 600 liter dan ke PT. Dharma Dwipa Utama setiap kali pembelian sebanyak 10.000 liter. Serta kepada PT. Pundi Kencana Makmur setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan ke BUMD Sumekar Sumenep setiap kali pembelian sebanyak 16.000 liter,” Tandasnya.

Pihaknya, menemukan TKP kedua dengan kendaraan dump truk modifikasi dengan kapasitas 8 Ton sedang melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 dengan harga Rp. 5.275 dengan selisih harga Rp.125 dari harga resmi yaitu Rp. 5.150 untuk BBM/Bio Solar bersubsidi, yang akan dibawa ke pangkalan milik Sdr. Piindah dan diambil oleh dump truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual keembali ke industri.

“Pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2019 sekira pukul 16.00 Wib penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis Solar yang berada di Desa Kebun Dadap Barat Saronggi Sumenep milik Masduki selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep, yang diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga,” Lugasnya.

Seterusnya, BBM jenis non subsidi / High Speed Diesel (HSD) dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep 1, PT. Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Kab. Sumenep, tanpa dilengkapi ijin penyimpanan dan ijin niaga dari Pemerintah.

“Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil penyidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT. Jagad Energy, dan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan,” Tungkasnya

Kini Ke 6 tersangka dijerat dengan pasal 55, pasal 53, Undang – Undang nomer 22 tahun 2001 tentang migas, dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda sebesar Rp.60.000.000.000 Miliar, (Tim/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *