NET SYBER.COM, LUMAJANG – Polda Jatim bongkar gudang senjata ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ratusan senjata jenis senapan angin yang diperjual belikan secara online.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menjelaskan, senjata ilegal yang dibuat tersangka AH di Kabupaten Lumajang dijual ke sejumlah daerah konflik melalui online
“Kami sudah mengidentifikasi senjata-senjata tersebut dijual ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan,” Kata Luki, Saptu (07/12/2019).
Dalam peng gerbekan, Kapolda Jatim didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar.
“Senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Aceh, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menurut Luki, Senjata tersebut diperdagangkan secara daring (online) melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp23 juta.
“Pelaku sudah memproduksi sekitar 250 pucuk senjata ilegal, dengan karyawan yang dipekerjakan sebanyak 5 orang sejak tahun 2015.
Dirinya akan terus mengembangkan kasus perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang dan kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim.
“Mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikan karena senapan angin tersebut tidak memiliki izin, sehingga merupakan senjata ilegal,” Pungkasny, (Tim/Hms).












