NET SYBER.COM, SUMENEP – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Satreskoba Polres Sumenep menangkap dua tersangka saat gelar hisap sabu di salah satu rumah di Desa Gapura Barat, Rabu (20/11/2019) lalau
Polisi berhasil menangkap dua pelaku disalahsatu rumah di Kecamatan Gapura, yaitu AHMAD FAWAID READI (26), dan SU’UDIYANTO (50) serta barang buktinya.
“Barang bukti dari tangan (AF)5 poket kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram (total keseluruhan ± 1,23 gram),” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (21/11/2019).
Selanjutnya, Daritangan (SU) 6 poket kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,28 gram (total keseluruhan ± 1,92 gram).
“Awalnya Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa dirumah terlapor AHMAD FAWAID READI sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu alamat Dsn. Gunung Desa Gapura Barat Kec. Gapura Kab. Sumenep, sehingga petugas,” Ungkapnya.
Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terlapor, saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar.
“Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).












