NET SYBER.COM, SUMENEP – Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Matraha (49) ditangkap lantaran melakukan perbuatan melawan hukum,
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian itu sudah berlangsung dua kali, dengan modus tersangka membujuk dan merayu sehingga korban melakukan hubungan badan dengannya.
“Yang pertama pada (12/2018) sekira jam 10.00 Wib, korban sedang bermain ke rumah tersangka, kemudian korban masuk ke kamar mencari istri tersangka,” kata Widi, Senin (4/11/2019) kepada media.
Selanjutnya, tersangka masuk kedalam kamar tersebut dan melihat korban duduk di kasur kemudian tersangka nafsu melihat payudaranya.
“Karena tak tahan melihat payudara korban, tersangka kemudian melancarkan aksinya,” Kata Widi.
Widi juga menambahkan, kejadian yang kedua kalinya terjadi di bulan dan tempat yang sama namun di waktu yang berbeda.
“Yang kedua terjadi (12/2018) sekira jam 09.00 Wib. Tersanka juga melancarkan aksinya,” Ujar Widi.
Polisi berhasil mengaman kan Barang bukti berupa baju korban saat dipakai waktu kejadian. Selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan untuk mengetahui apa motif dibalik kasus tersebut, (Tim/Whn/Maz).












