NET SYBER.COM, SUMENEP – Pasca satu gadis diperkosa ke-6 pemuda di sebuah rumah kost berlantai 2 milik Hj. Nailah, di Jalan Tronojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hari ini resmi ditutup paksa oleh tim gabungan, Kamis (1/08/2019).
Rumah kost Restu Ibu tersebut diduga menjadi tempat pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda terhadap satu perempuan bawah umur yang kasusnya sudah dalam penanganan Polres Sumenep.
“Satu kamar yang dihuni laki-laki itu menjadi tempat pemerkosaan oleh enam laki-laki terhadap satu perempuan,” terang Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir di lokasi penutupan, kamis (1/08/2019).
Penutupan paksa rumah kos tersebut dilakukan tim gabungan dari Dinas Perizinan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI setempat.
“Rumah kos Restu Ibu melanggar tiga item peraturan daerah Sumenep, yakni Nomor 03 tahun 2002, Nomor 04 tahun 2012, Nomor 08 tahun 2018. Selain itu melanggar Perbup Nomor 78 tahun 2018. Izin yang dikantongi, rumah kos Restu Ibu peruntukannya sebagai kos perempuan. Faktanya, juga dihuni laki-laki.
Petugas gabungan melakukan penutupan yang sifatnya permanen. Sesuai rapat bersama, rumah kos ini melanggar perda dan digunakan tidak sesuai fungsinya,” pungkasnya, (Tim/Whn).












