HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Pelaku Jaringan Internasional, Mapolres Tanjung Perak Musnakan 50 Kg Narkoba Jenis Sabu

×

Pelaku Jaringan Internasional, Mapolres Tanjung Perak Musnakan 50 Kg Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SURABAYA – Aparat kepolisian memusnahkan 50 kilogram narkoba jenis sabu, dari 5 orang sindikat pengedar narkoba jaringan internasional di, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (31/7).

Penangkapan sindikat tersebut merupakan akumulasi dan pengembangan kasus narkoba pada bulan Februari hingga Juli 2019. Total ada 50 kilogram sabu dan 99 butir pil ekstasi yang diamankan.

“Barang-barang yang masuk selama Februari sampai dengan sekarang hampir 50 kilogram. Selama saya dari September (2018) ada total 87 kilogram. Kemarin diungkap melalui cat, itu dimasukkan ke dalam tong cat,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolres Tanjung Perak, Rabu (31/07/2019).

Luki menyebut, barang haram ini berasal dari Malaysia. Kemudian disalurkan jalur darat dan laut masuk ke wilayah Indonesia melalui Pontianak dan Batam menuju Jakarta serta Surabaya.

Kemudian, barang tersebut bermuara ke Kecamatan Sokobanah dan disalurkan kepada pengedar di beberapa daerah di Indonesia. Penyelundupan narkoba tersebut melalui galon cat, hand carry, paket pos dan kandang hewan.

“Jadi barang ini masuk asal Malaysia, masuk dari daerah Pontianak, ada yang dari Riau. Masuk jalur darat dan laut. Masuk ke Surabaya dan ke Sampang. Ada yang masuk ke kota-kota lain dipecah sesuai dengn permintaan dari bandar-bandar yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, beredar kabar oknum anggota polisi juga terlibat dalam kasus narkoba tersebut. Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardimanenggan berkomentar banyak. Pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus besar itu.

“Ini masih dalam pendalaman, masih diambil keterangan tetapi belum tau indikasinya seperti apa. Nanti masih pendalaman,” pungkasnya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *