HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Kasus Korupsi BBM di PLN, Mabes Polri Berhasil Amankan Uang Rp.173,37 Milyar

×

Kasus Korupsi BBM di PLN, Mabes Polri Berhasil Amankan Uang Rp.173,37 Milyar

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, JAKARTA – Polisi menyita uang sebesar Rp 173,37 miliar terkait kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Djoko Purwanto menjelaskan penyitaan ini sebagai bentuk penyelamatan aset negara.

“Penyitaan yang disampaikan hari ini adalah uang. Tapi penyitaan termasuk aset-aset lainnya,” tegas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/06/2019).

Kasus ini bermula dari PLN yang mengadakan lelang pengadaan BBM jenis HSD untuk Pembangit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan Belawan pada 2010.

Nur yang ketika itu menjabat Direktur Energi Primer PLN, bertemu dengan HW selaku Presiden Direktur Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk membahas pasokan BBM dari TPPI untuk PLN, sebelum lelang.

“Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 188,75 miliar. Berkas perkara tersangka Nur Pamudji sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 14 Desember 2014.

Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Pasal 2 ayat 1, ancaman hukuman yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *