NET SYBER.COM, MALANG – Gepokan uang pecahan dengan nilai seratus ribu rupiah sebanyak 10.810 lembar atau sekitar Rp 1 miliar lebih, dibakar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis (13/06/2019).H
Memusnahkan uang sekitar Rp 1 miliar dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang terjadi sejak tahun 2018 – 2019.
“Hari ini memang kita musnahkan barang bukti perkara tahun 2018-2019. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah uang sekitar Rp 1 miliar itu. Tapi tentunya bukan uang asli, ini uang mainan dalam perkara penipuan penggandaan uang,” kata Abdul Qohar, Kamis (13/06)
Seperti diketahui, barang bukti uang mainan dengan nilai Rp 1 miliar lebih berasal dari kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan kawanan dukun, tahun 2018 lalu.
Dimana, aksi penipuan itu dilakukan 3 orang dukun palsu yang mengaku bisa melipatgandakan uang gaib, dan berhasil dibekuk oleh Polres Malang.
Selanjunya, narkotika jenis ganja, pil dobel L, sabu sampai dengan senjata tajam, VCD bajakan, botol miras serta berbagai barang bukti lainnya, jugak dimusnahkan.
Qohar mengatakan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu sesuai putusan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan inkrah.
“Jadi memang wajib kita musnahkan barang bukti tersebut. Seluruh syarat pemusnahan telah terpenuhi,” ujarnya.
Di tahun 2019, misalnya telah menangani 950 laporan tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah yang mengatakan, sejak awal tahun 2019 sampai saat ini tindak kejahatan yang ditangani oleh Polres Malang mencapai 950 kasus.
“Dari total kasus itu, April merupakan bulan dengan tertinggi laporan kejahatan. Dimana Polres Malang menangani sebanyak 308 kasus. Sedangkan di bulan maret hanya 181 kasus, februari 258 kasus, dan januari 203 kasus,” ujar Ainun.
Total tindak kejahatan tersebut, sebanyak 521 di antaranya sudah berhasil diungkap oleh Polres Malang












