NETSYBER.COM, SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) komplotan si Gondrong. Modus komplotan ini yaitu jual beli tokek.
Kelima tersangka adalah S Gondrong, Ls, Ar, Ad dan Al, penduduk Kabupaten Sumedang. Korbannya, Abdul Malik dan Hari Prayanto.
“Adapun perkenalan antara korban dan tersangka, dimulai dari percakapan lewat telepon bisnis online. Waktu itu tersangka mengaku memiliki dan menawar tokek dengan panjang 45 centi meter,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, saat gelar press release Senin (3/06/2019).
Karena tergiur dengan tokek yang ditawarkan, korban Abduk Malik pun sepakat untuk bertemu di suatu tempat di wilayah Sumedang Kota pada 31 Mei.
Dengan syarat korban harus menyediakan uang Rp10 juta untuk biaya pengukuran tokek.
Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi transaksi. Malah korban membuat kesepakatan baru dengan mengajak ketemu di wilayah Situraja. Dalihnya karena pemilik tokek minta jual beli dilakun dengan ijab khobul.
Korban lagi-lagi menyepakati jika harga tokek diberi mahar Rp40 juta. Termasuk harus menemuinya seorang diri, karena katanya, pemilik tokek sudah tua.
“Akhirnya korban pergi dengan ditemani dua rekannya, Herbon dan Jakaria. Tiba di sekitar Desa Jatimekar Kec.Situraja Kab.Sumedang, mobil korban di hadang tersangka AR, si Gondrong dan AL yang langsung menyemprotkan cairan balsem ke mata korban.
Setelah itu, tersangka mengambil uang sebesar Rp.48 juta yang tersimpan di dashboard, lalu kabur sambil membawa kunci kontak mobil korban,” terang Hartoyo.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Situraja. Berbekal informasi dan ciri-ciri yang diberikan korban, tersangka akhirnya berhasil di ringkus.
“Dari hasil pengembangan, terungkap tersangka ini pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polsek Cisarua dengan nilai kerugian yang dialami korbannya sebesar Rp.85 juta,” ungkap Hartoyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2 KUH Pidana atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama 12 tahun hukuman penjara












