SUMENEP MADURA – NETSYBER.COM Tim Resmob Polres Sumenep berhasil gerebek tiga orang saat main judi kartu remi di Jalan Trunojoyo Gg IX RT 014 RW 003, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Ketiganya adalah Sanawi (43), Rusdi (40) dan Ahmad Feriyanto (32), ketiganya warga jalan Trunojoyo Gg IX RT 014 RW 003, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa timur.
“Penggerebekan dialakukan oleh Tim Resmob Polres Sumenep pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di depan teras rumah milik tersangka Rusdi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (21/05/2019).
Penggerebekan judi kartu remi ini berawal dari informasi masyarakat kalau di rumah tersangka Rusdi sering dijadikan tempat perjudian kartu remi,” ujar AKP Widi.
Dari informasi itu petugas langsung unit resmob melakukan penyedikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” tandasnya
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku bermain judi kartu remi sambil menunggu waktu sahur. Namun begitu, pelaku telah melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 80.000 serta satu set kartu remi merk Las Vegas,” pungkasnya, (Tim/Syber/Day).












