SURABAYA – NETSYBER.COM – Satreskoba Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lapas Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang pelaku diamankan dengan barang bukti 1 kilogram jenis sabu. Pelaku yang dibekuk bernama Satriono alias Dolok (49), warga Jalan Kalianak Timur Surabaya. Pelaku ditangkap tim Satreskoba di sebuah SPBU Kawasan Jalan Mastrip, Surabaya akhir April lalu.
“Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, menjelaskan saat itu yang bersangkutan sedang menunggu pemesan. Dimana sebelumnya sudah sepakat bertemu melalui pesan singkat,” tegas Kapolres.
Tersangka janjian dengan pemesan bertemu di kawasan SPBU Jalan Mastrip. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku.
“Lalu kami sebar anggota di sekitar TKP. Saat pelaku sudah di sana, langsung kami sergap. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, Lalu tersangka digelandang ke mako,” ujar Kapolres, Senin (13/05/2019).
Dalam pemeriksaan, tersangka Satriono mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis sabu ini. Sebelum melakukan transaksi di SPBU, ia mengambil sabu di sebuah hotel kawasan Surabaya barat.
“Ngakunya dapat dari seseorang berinisial ER, Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Anggota sudah kami sebar untuk melakukan pengembangan,” kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka Satriono mengaku kenal dengan ER di Rutan Medaeng. Dirinya sering bertemu dengan ER, lalu Supriyono ditawari sebagai kurir.
“Dulu saya sering jenguk teman, kena kasus kriminal. Dari situ saya kenal dengan dia (ER), lalu ditawari jadi kurir. Karena nggak ada kerjaan ya saya terima. Setiap kirim dikasih Rp 5 juta,” pungkasnya, (Tim/Syber).












