NET SYBER.COM-SUMENEP JAWA TIMUR” Beberapa waktu lalu wartawan yang tengah meliput, diduga mendapat perlakuan kasar dari oknum Polisi Mapolresta Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, (26/03/2019).
Handphone mereka dirampas dan semua file hasil liputan jugak dihapus.Perlakuan kasar tersebut dialami Ary Suprayogi Wartawan TvOne dan Iwan Nurhidayat Wartawan Suarapublik.com, Saat kejadian, mereka tengah mengambil gambar untuk kepentingan pemberitaan soal 4 tahanan narkoba yang kabur beberapa hari lalu.
Kejadian ini sekitar pukul 09.12 WIB. Saya bermaksud mengambil gambar untuk pemberitaan 4 tahanan kabur,” kata (Ary), (25/03/2019).
Wartawan televisi nasional yang akrab disapa Yogi itu, saat pengambilan gambar awalnya berjalan normal. Ia mengambil gambar suasana dan kondisi Mapolresta Pasuruan, Termasuk lorong dan board papan tulisan.
Kemudian, keduanya melanjutkan pengambilan gambar di jalan depan ruang tahanan laki-laki Mapolresta. Lokasi 4 tersangka kasus narkoba yang kabur pada Jumat (22/03/2019) dini hari. Mereka mengambil gambar dengan jarak kurang lebih 7 meter dari ruang sel tahanan.
Saat sedang mengambil gambar, oknum polisi berinisial (KFN, EKN) dan satu oknum menggunakan pakaian preman menghampiri mereka. Salah satunya berteriak-teriak dengan kalimat bernada tinggi.
Oknum polisi tersebut merampas handphone dua wartawan dan menghapus seluruh file hasil liputan. Semuanya dihapus, hasil peliputan tak tersisa. Saya sempat melayangkan protes tapi tak diindahkan,” imbuhnya.
Menuru Majid, wartawan JTV, sudah terbiasa mengambil gambar di dalam lingkungan Mapolresta, tapi kami tetap tahu batas. Nggak mungkin kami ambil gambar ke dalam ruang tahanan atau ruang yang tertentu tanpa izin. Tadi teman saya ini hanya ambil gambar di luar ruangan yang biasanya selama ini kita bebas saja ambil gambar,” kata Majid.
Setelah insiden rampas dan hapus file, anggota Propam mengarahkan para wartawan ke ruang Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endy Purwanto, Kasubaghumas mengakui ada kesalahpahaman itu dan mempersilakan melakukan pengambilan gambar ulang dengan didampingi olehnya,” tambah Majid.
RONI HARTONO, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengaku prihatin atas insiden yang dialami rekan-rekan kita sesama jurnalis. Menurutnya, tak seharusnya oknum Polisi berbuat seperti ini kepada wartawan.
RONI, jugak minta kepada Kapolres Pasuruan, untuk mengusut tuntas kasus ini dan Harus ditindak tegas oknum anggota Polisi yang diduga berbuat kasar pada wartawan,
Wartawan ini di lindungi oleh UU Pers no 40 Tahun 1999, sebagai mana yang di maksud. BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” Tegas Roni (Day)












