HUKUMKRIMINAL

KPK” Rilis Hasil Tangkap Tangan Dirut dan Kontraktor Digedung Merah Putih

×

KPK” Rilis Hasil Tangkap Tangan Dirut dan Kontraktor Digedung Merah Putih

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM-JAKARTA SELATAN” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau satu tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa antara PT. Krakatau Steel Persero, yakni Kurniawan Eddy

Eddy yang berprofesi sebagai kontraktir itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Saat menyampakan, keberadaan Kurniawan Eddy saat ini masih belum diketahui.

KPK mengimbau kepada saudara KET Kurniawan Eddy, untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” ujar Saut di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (23/03/2019).

Dalam perkara ini, Kurniawan Eddy bersama tersangka lainnya, Kenneth Sutardja diduga menyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta dari pihak swasta. Penetapan keempat tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat, 22 Maret 2019.

Wakil ketua, menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Dalam proses perencanaan tersebut, Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Kemudian, Alexander menyepakati commitment fee atau panjer dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Kotjo senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Saudara AMU Alenxander diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo,” ucap Saut.

Lalu, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.

Selang dua hari kemudian, 22 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan,” Pungkasnya, (Tim/Day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *