SUMENEP – Pasca tragedi pembunuhan dengan modus mengganggu istri orang, hingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah akibat tebasan celurit di sekujur tubuh, tepat nya di Kecamatan Abunten, Kabupaten Sumenep. Kini Polisi berhasil meringkus tersangka di Area Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kec Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (24/03/2022) lalu.
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yaitu HD umur 50 tahun pekerjaan petani warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan
“Tersangka ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan setelah 35 hari setelah adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022,” Ucapnya, Jum’at (29/04/2022).
Menurutnya, Pelaku yang membunuh korban marah, karena istrinya PS selalu digodain oleh korban. Pelaku HD diajak PS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Awalnya korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban,” Ujarnya
Akibat sabetan clurit tersangka, korban mengalami pendrarahan dan dilarikan ke Puskesmas Ambunten, namun korban meninggal dunia.
“Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” Tegas Kapolrer Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS, satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
“Sementara tersangka lain nya seperti PS, masi dalam pengejaran Polres Sumenep. Kini Persangka akan di jerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun Penjara,”Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












